KPK "Pusing" dengan PKS

KPK "Pusing" dengan PKS

Luthfi Hasan Ishaq (LHI) sudah terlanjur ditangkap dan dijadikan tersangka dalam dugaan kasus suap import sapi. Tapi bagaimana membuktikannya? Sepertinya ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum bisa diselesaikan oleh KPK.

Kalau dituduh menerima suap? LHI belum dan tidak menerima uang suap dari Ahmad Fathanah yang katanya akan diberikan kepadanya. Bila dituduh ada bukti percakapan antara LHI dengan Menteri Pertanian, dimana pembicaraan itu diduga bisa mempengaruhi Menteri Pertanian ternyata dibantah sendiri oleh ketua KPK Abraham Samad.

Soal isi pertemuan Medan, yang diduga awalnya sebagai kesepakatan soal suap import sapi ternyata isinya hanya adu data tentang ketersediaan sapi di dalam negeri. Jadi apa ya alasan untuk membenarkan LHI dijadikan tersangka dan dipenjara?

Kalau kaitannya dengan kewenangan, disangka mempengaruhi Mentan karena kewenangannya. LHI bukan anggota DPR yang membidangi pertanian jadi tidak bisa dianggap menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan. LHI berada di komisi I mengurusi pertahanan, intelijen, luar negeri dan komunikasi-informatika bukan pertanian dan perdagangan.

Kalau disangka adanya dugaan kerugian negara, bukankah Mentan sudah menyatakan bahwa tidak ada perubahan kuota import sapi. Keputusan import sapi pun harus berkoordinasi dengan lintas departemen dimana Menko Ekonomi yang mengambil keputusannya.

Oleh karena itu, tiba-tiba saja Taufik Ridha, Sekjen PKS, dipanggil ke KPK hanya untuk meminta penjelasan tentang AD/ART PKS. Baru kali ini, terdengar KPK mememinta AD/ART sebuah lembaga bukan negara atau bukan milik negara dalam penyelidikan kasus-kasus korupsi.

Lalu, apa hubungannya AD/ART sebuah lembaga non negara dan bukan milik negara dengan KPK? padahal AD/ART merupakan aturan main sebuah organisasi itu sendiri?

Bila PKS ini merupakan lembaga Negara atau milik Negara semisal PLN atau Pertamina maka wajar saja bila KPK meminta penjelasan tentang AD/ART sebuah organisasi karena yang dicari oleh KPK adalah kerugian Negara atau perbuatan melawan hukum yang ditetapkan oleh Negara.

Namun PKS adalah parpol yg merupakan lembaga non negara dan bukan milik negara, sehingga AD/ART merupakan aturan main sebuah organisasi, maka yang menghukum anggota dari sebuah organisasi adalah badan atau lembaga yang dibentuk oleh organisasi tersebut.

Bila LHI salah secara organisasi (partai), bukankah LHI sudah secara sukarela mengundurkan diri dari Presiden PKS dan sudah digantikan oleh Presiden yang baru?

Memang unik perjalanan kasus dugaan suap import sapi ini.

No comments:

Post a Comment