KPK Makin Bingung Dalam Kasus Impor Daging Sapi



1. Ada kesulitan pembuktian oleh KPK terhadap kasus suap impor daging? Jelas. Meski KPK kesulitan, prinsip KPK adalah sudah kepalang basah.

2. Artinya kurang lebih nanggung, hajar terus, urusan benar salah terserah nanti.

3. Pasal suap erat kaitannya dengan kewenangan & jabatan seseorang sebagai penyelenggara negara bisa diihat pasal  11 UU TPK.

4. Orang pajak disuap karena jabatan & kewenangannya dalam mengurusi tugas pokok dan fungsi dia sebagai pegawai pajak. Nazar & Wa Ode juga disuap karena jabatannya sebagai anggota DPR.

5. Dari mana kita tahu mereka disuap karena jabatan dan atau kewenangannya? Bisa kita lihat dari implikasi suapnya yaitu loby mereka karena jabatanya sebagai anggota DPR.

6. Wa Ode disuap karena dia punya otoritas di banggar. Nazar disuap karena posisi dia sebagai anggota DPR yang punya akses loby ke banggar/komisi 10.

7. Bagaimana dengan LHI? Dia disebut terima suap karena otoritas dia sebagai ketua parpol bukan sebagai anggota DPR atau penyelenggara negara.

8. Bisa kita lihat dari loby yang dia lakukan ke Kementan. LHI bisa didengar oleh orang Kementan karena posisi dia sebagai ketua parpol bukan sebagai anggota DPR.

9. LHI bisa fasilitasi pertemuan Medan dengan Mentan karena posisi dia sebagai ketua parpol dimana Mentan menjadi salah satu kadernya.

10. Tanpa jabatan ketua parpol, urusan impor daging adalah urusan di luar jangkauan LHI sebagai anggota legislatif Komisi I yang mengurusi komunikasi/pertahanan/luar negeri.

11. Sadar terhadap kelemahan dakwaannya dengan pasal suap, belakangan mulai muncul kriminilisasi kasus LHI menggunakan trading in influence.

12. Sebuah aturan yang diratifikasi dari UN Convention Against Corruption. Tool ini sudah jadi instrumen hukum di Indonesia? belum!

13. Orang yang bicara trading in influence mirip orang berhayal mengawang2 bisa menjerat pelaku suap secara retroaktif. UU-nya saja belum ada.

14. Permasalahan lain dalam kasus suap impor daging adalah sporadisnya aparat KPK dan badut2 yang mengatasnamakan aktifis antikorupsi.

15. KPK pasang TPPU tanpa diketahui terlebih dahulu criminal offence dibelakangnya. Tahukah anda apa predicate crime TPPU untuk LHI?

16. Ini adalah tanda tanya besar karena sampai detik ini KPK belum pernah umumkan pidana asal dari pencucian uang kasus LHI. Ini permasalahan.

17. Mereka pakai pasal suap yang gagal diterima & dijadikan predicate crime, diasumsikan telah melakukan pidana yang sama berulang2 sebagai pidana asal TPPU.

18. Lalu bagaimana kalau pasal suap yang jadi pidana asal saja gagal dibuktikan? otomatis TPPU tidak akan bisa dibuktikan selama criminal offence tak ada.

19. Mulai lagi mereka ngomong illicit enrichment. Sebuah konsep pemberantasan korupsi yang diratifikasi dari UNCAC dan masih dalam tahap perancangan.

20. PPATK konon sudah sodorkan RUU perampasan asset ke Presiden dengan konsep illicit enrichment sebagai upaya super dalam pemberantasan korupsi.

21. Illicit enrichment menggunakan pembuktian terbalik murni dengan standar pembuktian lebih ringan tanpa pidana asal, cukup modal laporan PPATK & LHKPN.

22. Lagi2 aturan ini tak bisa dikenakan dalam kasus daging impor karena masih dalam tahap pembuatan d PPATK, bahkan belum masuk DPR sama sekali.

23. Pembuktian terbalik tak dimaksudkan untuk buktikan tindak pidana. Pembuktian terbalik hanya berfungsi untuk mengejar asset.

24. Ada dua cara dalam TPPU: memidana orang atau mengejar hartanya saja. Jika untuk memidana, tak digunakan pembuktian terbalik.

25. Percayakah dengan penegakan hukum secara membabi buta? Hukum yang dipakai secara sporadis hanya akan hancurkan hukum itu sendiri.

26. Cara pintar (licik) KPK dalam menghindar dari sorotan kesahalan mereka adalah dengan menggoreng kasus ini dengan isue sensitif masalah perempuan dengan kata futsun.

27. Publik sibuk bergosip pribadi tersangka dan akan dikait2kan seolah jadi kebiasaan PKS. Lihat aja, sedikit omongan substantif masalah korupsinya.

28. Media dan sosial media beramai bicara masalah perempuan dan digoreng sebegitu rupa. Ini cara redherring KPK yang murahan dalam kasus impor daging.

29. Korupsi adalah extraordinary crime yang perlu upaya ekstra. Namun upaya luar biasa tetap harus dalam koridor dengan tool yang telah disediakan UU.

30. Jangan karena menggebu ingin memberantas korupsi lalu melanggar non-self incrimination dalam sistem common law yang sekarang kita pakai.

31. Sistem hukum yang benar bekerja memakai hukum acara pidana/UU lain yang telah disepakati sebagai dasar acuan dalam penegakan hukum di negara ini.

32. Jangan pakai cara2 diluar hukum acara karena negara ini menganut non-self implementing legislation. Harus ada UU dulu sebelum diimplementasikan.

33. Maka tak benar jika penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi memakai cara di luar prosedur hukum karena rentan perampasan hak manusia.

34. Plototi kasus ini secara substantif! Jangan teralihkan dengan isue asusila yang sengaja dibuka untuk mengalihkan perhatian kita.

35. Kebenaran bukan milik KPK semata. Kebenaran selalu bersandar pada aturan yang dipahami secara komprehensif dan imparsial.